Kanal

Kadis Kominfotik Riau Buka Bimtek Pergub Penyebarluasan Informasi

PEKANBARU, beritaterkiniriau.com - Mewakili Gubernur Riau, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kadis Kominfotik) Provinsi Riau, Erisman Yahya membuka acara Bimbingan teknik (Bimtek) sosialisasi dan penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) No.19 Tahun 2021 di Pekanbaru, Kamis (1/12/2022). 

Kegiatan Bimtek yang mengusung tema "Menegakkan Ekosistem Media yang Baik di Riau" itu, bentuk dukungan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kepada pemerintah daerah, dalam upaya penyebaran informasi dan kerja sama media.

Kegiatan ini membahas Pergub Riau No 19 Tahun 2021. Peraturan tersebut tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

"Hadirnya Pergub No.19 tahun 2021 secara umum mengatur tentang penyebarluasan informasi baik melalui media internal pemerintah daerah, maupun penyebarluasan informasi melalui media eksternal yaitu, bekerjasama dengan media masa," ucap Erisman. 

Dijelaskan mantan Kepala Badan Penghubung Provinsi Riau itu, penyebarluasan informasi melalui media massa sebagaimana yang tercantum pada pasal 15 ayat 2 C diperlukan kriteria media. Hal ini mengingat banyaknya media yang ada di Provinsi Riau terutama media-media siber atau media online.

"Diharapkan media online dapat seiring sejalan dengan aturan-aturan dan melakukan fungsi pendataan perusahaan pers. Sehingga perusahaan media online sudah terverifikasi administrasi," jelasnya.

Disebutkan dalam Pergub No.19 tahun 2021, kriteria media yang diharapkan yaitu memiliki akte pendirian perusahaan, tanda daftar perusahaan, rekomendasi jasa komunikasi dan informasi, nomor pokok wajib pajak yang masih berlaku.

Kemudian, media massa juga telah terdaftar di dewan pers, penanggung jawab media massa atau penanggung jawab redaksi telah memiliki uji kompetensi wartawan utama. Selain itu, memiliki struktur dewan redaksi, memiliki nomor rekening yang aktif, satu perusahaan hanya memiliki satu media massa.  

"Melalui kegiatan ini kita berharap para peserta dapat memahami dengan baik Pergub No.19 tahun 2021, sehingga meningkatkan kontribusi terhadap peningkatan kualitas dan profesionalitas media di Provinsi Riau dan menciptakan tata kelola media menjadi lebih baik," jelasnya.

Pada kesempatan ini juga dilakukan nota kesepahaman antara PT. Sarana Pembangunan Riau dan SMSI Provinsi Riau, tentang penyebarluasan informasi dan pemberitaan. Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Fuady Noor selaku Direktur PT. Sarana Pembangunan Riau dan Novrizon selaku ketua SMSI.

(CR1) 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER