Kanal

DLHK Pekanbaru Kembali Amankan Angkutan Mandiri Ilegal

PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP Pekanbaru kembali mengamankan angkutan mandiri ilegal, Senin (14/7/2025). 

 

Angkutan mandiri diluar Lembaga Pengelola Sampah (LPS) kelurahan ini diamankan saat mengangkut sampah disalah satu mal di Pekanbaru.

 

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra mengatakan, supir bersama mobil angkutan sampah dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

 

"Kami mendapatkan laporan dari anggota dilapangan, adanya mobil mandiri ilegal atau tidak resmi mengangkut sampah disalah satu mal. Kita bekerjasama dengan Satpol dan dibawa ke kantor Satpol untuk dilakukan tindakan hukum," ungkap Reza.

 

Angkutan mandiri ilegal ini disampaikan Reza, dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.

 

"Ini kita sanksi administrasi sebesar Rp500 ribu dan itu dilakukan langsung oleh PPNS Satpol PP," ujar Reza.

 

Reza mengimbau kepada pengelola mal, berdasarkan aturan, sampah mal atau pusat perbelanjaan diangkut langsung oleh DLHK Kota Pekanbaru.

 

"Dan tentunya kita mengimbau, mal inikan sudah pasti dari DLHK yang mengangkut sampahnya," ucapnya.

 

Dikatakannya, jika sampah yang dihasilkan oleh mal diangkut oleh angkutan mandiri ilegal, dikawatirkan akan terjadi tumpukan sampah.

 

"Karena yang kita khawatirkan kalau yang mandiri-mandiri (diluar LPS) ini yang mengangkut sampahnya, kita tidak tau ini dibuangnya kemana, jadi sangat riskan," pungkasnya.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER