Kanal

Susun Renja TA 2027, Setdaprov Riau Patuhi Tahapan Perencanaan Sesuai Aturan Pusat

PEKANBARU - Asisten III Setdaprov Riau M Job Kurniawan mewakili Sekdaprov Riau Syahrial Abdi membuka secara langsung Forum Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau Tahun 2026, di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Senin (31/3/2026).

Kepala Biro Adpim Provinsi Riau Mardoni Akrom mengatakan bahwa kegiatan Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja Setdaprov Riau dilaksanakan sesuai amanat pasal 136 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Regulasi ini tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

"Oleh karena itu, ini kita lakukan dan OPD Sekretariat Daerah merupakan bagian tahapan penyusunan Renja Sekretariat Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2027," kata Mardoni. 

Pihaknya juga menyampaikan, tujuan pelaksanaan forum perangkat daerah penyusunan Renja Setdaprov Riau adalah dalam rangka penajaman target kinerja sasaran. Lalu, program, kegiatan, sub kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran yang telah disusun dalam rancangan Renja perangkat daerah.

"Kemudian, tujuan lainnya untuk tercapainya kesepakatan forum perangkat daerah yang dirumuskan dalam berita acara sebagai bahan penyempurnaan rancangan Renja perangkat daerah," ungkapnya.

Sementara itu, Asisten III Setdaprov Riau M Job Kurniawan menegaskan, bahwa forum perangkat daerah ini untuk mempertajam indikator dan target kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah. 

"Maka diharapkan kepada seluruh biro, melalui forum perangkat daerah ini dapat dimanfaatkan untuk mensinkronisasikan program dan mempertajam kembali indikator serta targetnya, disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing, sehingga tidak ada yang tumpang tindih," terang M Job.

Untuk diketahui, forum perangkat daerah ini dilakukan sesuai dengan jadwal, tahapan dan pola pembahasan proses perencanaan pembangunan daerah Provinsi Riau tahun 2026 dan untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Peraturan tersebut tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Kemudian, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, dan tata cara perubahan RPJPD, serta RPJMD, dan RKPD.

Selain itu, hasil kesepakatan forum ini nantinya akan dituangkan dalam berita acara dan dijadikan sebagai bahan penyempurnaan rancangan rencana kerja Sekretariat Daerah Provinsi Riau untuk tahun 2026, yang selanjutnya akan dibahas dalam Musrenbang Provinsi Riau.

"Saya harap Kepala Biro di lingkup Pemprov Riau dapat memperhatikan terhadap kebutuhan, pemenuhan dan pelaporan rencana strategis yang telah ditetapkan. Saya juga berharap melalui forum perangkat daerah ini sebagai pemenuhan kebutuhan dapat mengedepankan skala prioritas," pintanya.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER