Korupsi Dana Sosper dan Reses, Seluruh Anggota DPRD Pekanbaru Kembalikan Uang Negara Hingga Rp 3 M Lebih

Kamis, 24 Februari 2022

PEKANBARU - Seluruh anggota DPRD Pekanbaru beramai-ramai mengembalikan uang negara ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Total uang mencapai Rp 3 miliar lebih.

Darimana uang sebanyak itu dan apa masalahnya sehingga para wakil rakyat Pekanbaru mengembalikannya?

Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo menyatakan uang tersebut merupakan kelebihan bayar dari kegiatan sosialisasi peraturan (sosper) dan reses di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun 2020 lalu. Total anggaran yang dipakai mencapai Rp 17 miliar.

Teguh menyebut kalau pihaknya sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam kasus ini. Kerugian negara jumlahnya mencapai Rp 3 miliar.

Selama proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa seluruh anggota DPRD Pekanbaru berjumlah 45 orang. Para wakil rakyat kemudian mengembalikan uang tersebut. Pengembalian uang bervariasi jumlahnya mulai Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.

Meski ada kerugian negara yang telah terjadi, namun Kejari Pekanbaru justru mengambil langkah penghentian perkara. Alasan Teguh lantaran pihaknya tidak menemukan adanya niat jahat para wakil rakyat. Teguh menyebut kalau hal tersebut hanyalah pelanggaran administrasi hingga uang harus dikembalikan.

"Mereka menyadari kekeliruan dan dengan kesadaran sendiri mengembalikan uang tersebut," jelas Teguh.

Ia menyatakan uang yang telah dikembalikan tersebut akan disetorkan kembali ke kas daerah Pemko Pekanbaru.

"Pengembalian uang ini sebagai bentuk penyelamatan uang negara oleh Kejari Pekanbaru. Kejaksaan melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap kegiatan di Setwan DPRD Kota Pekanbaru," jelas Teguh.