Sanksi Tipiring Warga Buang Sampah Sembarangan Segera Diterapkan

Senin, 27 Februari 2023

PEKANBARU, beritaterkiniriau.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera terapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap warga pembuang sampah sembarangan. Penegakkan tipiring ini dilakukan setelah beberapa bulan sosialisasi dilakukan pemerintah kota.

Sanksi tipiring terhadap pembuang sampah sembarangan rencananya akan diberlakukan mulai akhir bulan ini. Warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan ditindak langsung di tempat.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, penanganan sampah sampai saat ini cukup baik. Laporan sampah berserakan itu sudah jauh berkurang.

"Kita harapkan kondisi ini semakin meningkat, dan kita harapkan memang tidak ada penertiban dan penegakkan hukum terkait dengan persoalan sampah. Itu harapan kita sebenarnya," kata Zulfahmi, Senin (27/2).

Untuk meningkatkan persoalan sampah ini, pihaknya berharap dinas terkait terus dan menambah personel untuk melakukan sosialisasi dan pencegahan-pencegahan.

Meski sudah tidak ada lagi laporan terkait sampah yang berserakan, pihaknya dalam waktu dekat akan tetap melakukan penindakan sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan. Termasuk juga warga yang membuang sampah saat di dalam kendaraan berjalan.

"Karena kita juga sudah melakukan sosialisasi lebih kurang satu bulan lebih, kita bisa juga melakukan tindakan penegakkan hukum (tipiring) itu," jelasnya.

Menurutnya, penegakkan ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Pihaknya akan melakukan pengawasan dan penegakkan Perda. (Kominfo8/RD2)