Abdul Wahid: Ini Bukan Sekadar Perkara Hukum, Tapi Peristiwa Politik Bernuansa Hukum!

Senin, 20 Juli 2026

PEKANBARU – Abdul Wahid menutup nota pembelaan (pleidoi) pribadinya dengan pernyataan yang menjadi salah satu bagian paling menyita perhatian dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Di hadapan Majelis Hakim, Gubernur Riau nonaktif itu menyatakan perkara yang dihadapinya bukan semata-mata persoalan hukum, melainkan sebuah "peristiwa politik yang dinuansai dengan hukum."

Menurut Abdul Wahid, sejak proses penyidikan hingga persidangan, konstruksi perkara terhadap dirinya dinilai lebih mengarah pada upaya memaksakan adanya suatu peristiwa pidana. Karena itu, ia berharap majelis hakim dapat memisahkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dari berbagai narasi yang berkembang di luar ruang sidang.

"Dalam peristiwa ini sangat tercermin bahwa kezaliman itu nyata, karena konstruksi lebih kepada pemaksaan terhadap sebuah kasus terhadap saya, sehingga seolah-olah ini ada peristiwa hukum, padahal ini peristiwa politik yang dinuansai dengan hukum," ujar Abdul Wahid dalam pleidoinya.

Abdul Wahid mengatakan dirinya masih meyakini pengadilan sebagai ruang terakhir untuk menemukan kebenaran. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dipisahkan secara tegas dari kepentingan politik agar putusan yang dihasilkan benar-benar didasarkan pada fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Dalam bagian penutup pleidoinya, Abdul Wahid juga mengutip sejumlah tokoh, di antaranya Khalil Gibran, Ali bin Abi Thalib, dan Buya Hamka. Kutipan tersebut digunakan untuk memperkuat pandangannya mengenai pentingnya keberanian menegakkan kebenaran serta bahaya apabila hukum dijadikan alat untuk memenuhi kepentingan tertentu.

Selain itu, ia membacakan Surah Al-Isra ayat 81 yang bermakna bahwa ketika kebenaran datang, kebatilan akan lenyap. Ayat tersebut menjadi penutup argumentasinya sebelum menyampaikan permohonan kepada majelis hakim.

Pada bagian akhir nota pembelaannya, Abdul Wahid memohon agar Majelis Hakim menerima pleidoinya, menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum, membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum, memerintahkan pembebasannya dari tahanan, memulihkan nama baiknya, serta mengembalikan seluruh barang bukti miliknya yang telah disita.

Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pembelaan terdakwa dan akan menjadi salah satu materi yang dipertimbangkan majelis hakim bersama tanggapan Jaksa Penuntut Umum sebelum perkara diputus.