https://www.youtube.com/watch?v=32si5cfrCNc
Bupati Bengkalis Non aktif, Amril Mukminin terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalan, tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Rabu (8/7/2020).
Orang nomor satu di pemerintahan Kabupaten Bengkalis ini tiba sekitar pukul 11.10 WIB, menggunakan pesawat Lion Air dari Jakarta.
Dengan menggunakan rompi orange dan tangan terborgol, Amril mendapat pengawalan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat berjalan keluar bandara.
Tanpa memberikan pernyataan, Amril dan petuga KPK langsung menuju mobil Kijang Innova warna hitam yang sudah menunggu.
Untuk diketahui, Amril Mukminin dipindahkan penahanannya dari Jakarta ke Pekanbaru, pada Rabu (8/7/2020) ini.
Pemindahan ini dalam rangka melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dimana pada sidang perdana dua pekan lalu, Amril mengajukan permohonan untuk dipindahkan penahanannya ke Pekanbaru dengan berbagai pertimbangan.
Terkait pemindahan penahanan Amril ini, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya.
Untuk diketahui dugaan perbuatan, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (HA)