PEKANBARU - Mahasiswa dari berbagai elemen, mendatangi Gedung DPRD Pekanbaru, Selasa (26/9/2023). Kedatangan massa yang melabeli diri dengan nama Evaluasi Lancang Kuning Provinsi Riau (Elang), dikawal ketat aparat Kepolisian.
Kedatangan mereka disambut baik anggota DPRD Pekanbaru, di ruang Komisi I. Massa ingin menyampaikan aspirasi terkait kabel jaringan semrawut di Kota Pekanbaru, yang terkesan terjadinya pembiaran selama ini.
Ada enam perwakilan mahasiswa yang diterima di ruang Komisi I DPRD, yang di dampingi langsung Kapolsekta Pekanbaru Kota dan anggotanya, serta Ketua Komisi I DPRD Doni Saputra SH, dan anggota Komisi I lainnya Sigit Yuwono ST.
"Terima kasih kepada Bapak-bapak Dewan yang sudah menerima kami. Pada intinya, kami ingin sampaikan beberapa hal terkait soal jaringan telekomunikasi, yang sudah meresahkan warga. Sementara tidak ada tindakan dari pemerintah," kata Koordinator Massa, Gusti Perdamaian dalam pertemuan.
Disampaikan, dari hasil laporan masyarakat dan kunjungan lapangan pihaknya, persoalan jaringan tersebut, tidak hanya kabel semrawut, tapi bebasnya pihak provider menanamkan tiang di lahan milik masyarakat.
Provider menanam tiang, tanpa ada restu dari masyarakat. Padahal memasuki area milik masyarakat tanpa ada izin, sesuai aturan itu bisa didenda.
"Kami minta Anggota DPRD memanggil provider ini. Jangan seenaknya mereka menanam tiang. Terutama keresahan warga itu di daerah Marpoyan dan lainnya. Sangat meresahkan tiang dan kabel jaringan ini," tambahnya.
Dengan kondisi ini, mahasiswa juga meminta kepada DPRD Pekanbaru, khusus Komisi I, untuk segera mengambil langkah tegas kepada pihak terkait, karena sudah banyak masyarakat mengadukan persoalan ini.
Kemudian, mereka juga meminta DPRD Pekanbaru melakukan langkah jelas dan pasti, serta memanggil hearing provider ini. Termasuk juga memanggil vendor dari semua perusahaan tiang kabel fiber optik, agar bisa menunjukkan izin masing-masing.
Merespon pernyataan mahasiswa, Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Doni Saputra SH menegaskan, bahwa untuk masalah kabel jaringan semrawut ini, pihaknya sudah beberapa kali memanggil hearing pihak terkait.
Termasuk juga asosisasi pengusaha jaringan, beberapa OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru. Bahkan Komisi I sudah merekomendasikan, agar Pemko menindak dan membongkar jaringan kabel yang tak berizin.
"Perusahaan-perusahaan kabel jaringan ini banyak di Jakarta. Tapi ada juga di Kota Pekanbaru ini. Kita sudah minta OPD terkait, untuk mendatanya. Mana yang tak berizin, harus ada izin. Kota Pekanbaru ini ada tuannya, yang juga ada aturan yang harus diikuti," tegas Doni di hadapan mahasiswa.
Hal yang sama juga disampaikan Anggota Komisi I DPRD lainnya Sigit Yuwono ST. Katanya, keberadaan kabel jaringan semrawut di Kota Pekanbaru, memang meresahkan warga. Warga menolak, namun sampai hari ini belum ada action nyata dari pemerintah.
"Kita sudah minta, jika memang belum ada Perdanya, harusnya Pemko buat Perwakonya dulu. Sehingga ada regulasi yang mengatur kabel kabel ini," bebernya.
Meski demikian, lanjut Sigit, apa yang diinginkan massa agar DPRD Pekanbaru, kembali memanggil provider dan OPD terkait di lingkungan Pemko Pekanbaru, membahas kabel jaringan ini, akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
"Pasti, pasti kita panggil lagi provider ini, termasuk OPD teknis. Kita juga ingin tahu sampai di mana kerja mereka, pasca hearing beberapa waktu lalu," sebut Sigit.
Selain ke DPRD Pekanbaru, massa Elang juga melayangkan surat ke Satpol PP, Dinas PUPR dan Dinas DMP-PTSP, berisikan tuntutan yang sama.
Sekitar satu jam beraudiensi, massa pulang dengan tertib. (GALERI FOTO)
Keterangan Foto : Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Doni Saputra saat memimpin rapat
Keterangan Foto : Penyerahan aspirasi para mahasiswa kepada Ketua Komisi I
Keterangan Foto : Perwakilan mahasiswa yang mengikuti rapat
Keterangan Foto : Sigit Yuwono Anggota Komisi I (baju putih) saat berudiensi kepada perwakilan mahasiswa