pilihan +INDEKS
DLH Bengkalis Terima Keluhan Masyarakat Mandau Terkait Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM)
BENGKALIS – Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis Azmir, melaksanakan pertemuan dengan tokoh masyarakat Desa Petani dan Desa Buluh Manis Kecamatan Mandau, Senin,13 Juni 2022.
Pertemuan tersebut terkait keluhan adanya Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) yang di duga merupakan sisa operasi PT. Chevron Pacific Indonesia (PT. CPI) yang sekarang telah beralih operasional nya ke PT. Pertamina Hulu Rokan (PT. PHR).
Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) sesuai dengan ketentuan yang berlaku ditetapkan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang harus dilakukan upaya pemulihan oleh pihak penghasil Limbah.
Namun upaya pemulihan tersebut harus mendapat persetujuan teknis terlebih dahulu dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) melalui proses delineasi oleh Tim KLHK RI.
Ketentuan tersebut tidak terlepas dari kebijakan cost recovey pada masa operasional PT. CPI dan hingga saat ini belum diketahui perubahan terhadap kebijakan tersebut.
Hal ini tentu saja menjadikan proses pemulihan lahan terkontaminasi minyak harus melewati beberapa prosedur baik secara teknis maupun penganggaran nya serta membutuhkan koordinasi dengan Pihak KLHK RI dan PT. PHR.
Azmir menjelaskan pertemuan dimaksudkan untuk mendapatkan informasi secara langsung dari warga masyarakat yang lahan nya di duga telah terkontaminasi minyak namun belum masuk dalam rencana pemulihan lahan terkontaminasi minyak. "Pemkab Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup akan menelaah lebih lanjut ketentuan yang berlaku dan akan berkoordinasi dengan KLHK RI, SKK Migas dan PT. PHR," kata Azmir.
Dijelaskan Azmir, upaya pemulihan lahan terkontaminasi minyak telah dilaksanakan sebelumnya oleh PT. CPI sesuai area yang telah disetujui oleh KLHK RI dan SKK Migas.
Adapun keluhan warga sebagaimana disampaikan sebelumnya akan ditindaklanjuti dengan melaksanakan upaya-upaya teknis dan koordinatif sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup juga telah menindaklanjuti terhadap keluhan-keluhan warga terkait dugaan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan serta melaksanakan penanganan yang tepat dan cepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Berita Lainnya +INDEKS
Buka Lahan Ilegal Di Bengkalis, 3 Alat Berat Dihentikan Tim Mabes Polri
BENGKALIS - Anggota gabung tim Mabes Polri dari Jakarta telah melakukan penangka.
Ketua FPMPH-R DLHK Riau Lakukan Audit ke PT SSS
PEKANBARU - Ketua Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum Riau (FPMPH-R) Angki .
Ditresnarkoba Adakan Healing dan Konseling untuk Pasien Napza
PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau melakukan kunj.
Mendagri Tito Karnavian Puji Bupati Bengkalis
PEKANBARU - Dinilai banyak prestasi Bupati Bengkalis Kasmarni mendapat pujian da.
Bupati Kasmarni Lepas 464 Atlet Bengkalis Berlaga di Porprov ke-X Riau
PEKANBARU - Bupati Bengkalis Kasmarni mengukuhkan sekaligus melepas kontingan Ka.
Dosen Pengampu Mata Kuliah Pentanque Penjaskesrek UIR Lakukan Sosialisasi Dan Bersilaturrahmi Bersama FOPI Rokan Hilir
ROKAN HILIR - Dosen Penjaskesrek Universitas Islam Riau dengan .