pilihan +INDEKS
DLH Bengkalis Terima Keluhan Masyarakat Mandau Terkait Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM)
BENGKALIS – Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis Azmir, melaksanakan pertemuan dengan tokoh masyarakat Desa Petani dan Desa Buluh Manis Kecamatan Mandau, Senin,13 Juni 2022.
Pertemuan tersebut terkait keluhan adanya Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) yang di duga merupakan sisa operasi PT. Chevron Pacific Indonesia (PT. CPI) yang sekarang telah beralih operasional nya ke PT. Pertamina Hulu Rokan (PT. PHR).
Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) sesuai dengan ketentuan yang berlaku ditetapkan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang harus dilakukan upaya pemulihan oleh pihak penghasil Limbah.
Namun upaya pemulihan tersebut harus mendapat persetujuan teknis terlebih dahulu dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) melalui proses delineasi oleh Tim KLHK RI.
Ketentuan tersebut tidak terlepas dari kebijakan cost recovey pada masa operasional PT. CPI dan hingga saat ini belum diketahui perubahan terhadap kebijakan tersebut.
Hal ini tentu saja menjadikan proses pemulihan lahan terkontaminasi minyak harus melewati beberapa prosedur baik secara teknis maupun penganggaran nya serta membutuhkan koordinasi dengan Pihak KLHK RI dan PT. PHR.
Azmir menjelaskan pertemuan dimaksudkan untuk mendapatkan informasi secara langsung dari warga masyarakat yang lahan nya di duga telah terkontaminasi minyak namun belum masuk dalam rencana pemulihan lahan terkontaminasi minyak. "Pemkab Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup akan menelaah lebih lanjut ketentuan yang berlaku dan akan berkoordinasi dengan KLHK RI, SKK Migas dan PT. PHR," kata Azmir.
Dijelaskan Azmir, upaya pemulihan lahan terkontaminasi minyak telah dilaksanakan sebelumnya oleh PT. CPI sesuai area yang telah disetujui oleh KLHK RI dan SKK Migas.
Adapun keluhan warga sebagaimana disampaikan sebelumnya akan ditindaklanjuti dengan melaksanakan upaya-upaya teknis dan koordinatif sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup juga telah menindaklanjuti terhadap keluhan-keluhan warga terkait dugaan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan serta melaksanakan penanganan yang tepat dan cepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Berita Lainnya +INDEKS
BPS Riau Catat Kunjungan Wisman Agustus 2026 Naik 3,08 Persen
PEKANBARU — Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat jumlah kunjungan wisata.
Pemprov Riau Apresiasi Sinergitas dan Kinerja TNI
PEKANBARU - Tentara Nasional Indonesia (TNI) genap berusia 81 tahun pada 5 Oktober 2026, yang dip.
Kualitas Udara Berbahaya, Pemprov Riau Sebar Masker Di Lima Titik
PEKANBARU — Dinas Kesehatan Provinsi Riau membagikan 5.000 lembar masker gratis di lim.
Ketua Umum LPTQ Riau Dampingi Langsung Peserta di Hari Pertama MTQ Nasional 2026
SEMARANG- Kafilah Provinsi Riau memulai perjuangan pada hari pertama perlombaan Musabaqah Tilawat.
Pemprov Riau Sabet Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemenkum RI
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menorehkan prestasi .
Riau Raih Apresiasi Nasional Duta SMA 2026
PEKANBARU - Provinsi Riau kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. .







