pilihan +INDEKS
DLH Bengkalis Terima Keluhan Masyarakat Mandau Terkait Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM)

BENGKALIS – Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis Azmir, melaksanakan pertemuan dengan tokoh masyarakat Desa Petani dan Desa Buluh Manis Kecamatan Mandau, Senin,13 Juni 2022.
Pertemuan tersebut terkait keluhan adanya Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) yang di duga merupakan sisa operasi PT. Chevron Pacific Indonesia (PT. CPI) yang sekarang telah beralih operasional nya ke PT. Pertamina Hulu Rokan (PT. PHR).
Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) sesuai dengan ketentuan yang berlaku ditetapkan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang harus dilakukan upaya pemulihan oleh pihak penghasil Limbah.
Namun upaya pemulihan tersebut harus mendapat persetujuan teknis terlebih dahulu dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) melalui proses delineasi oleh Tim KLHK RI.
Ketentuan tersebut tidak terlepas dari kebijakan cost recovey pada masa operasional PT. CPI dan hingga saat ini belum diketahui perubahan terhadap kebijakan tersebut.
Hal ini tentu saja menjadikan proses pemulihan lahan terkontaminasi minyak harus melewati beberapa prosedur baik secara teknis maupun penganggaran nya serta membutuhkan koordinasi dengan Pihak KLHK RI dan PT. PHR.
Azmir menjelaskan pertemuan dimaksudkan untuk mendapatkan informasi secara langsung dari warga masyarakat yang lahan nya di duga telah terkontaminasi minyak namun belum masuk dalam rencana pemulihan lahan terkontaminasi minyak. "Pemkab Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup akan menelaah lebih lanjut ketentuan yang berlaku dan akan berkoordinasi dengan KLHK RI, SKK Migas dan PT. PHR," kata Azmir.
Dijelaskan Azmir, upaya pemulihan lahan terkontaminasi minyak telah dilaksanakan sebelumnya oleh PT. CPI sesuai area yang telah disetujui oleh KLHK RI dan SKK Migas.
Adapun keluhan warga sebagaimana disampaikan sebelumnya akan ditindaklanjuti dengan melaksanakan upaya-upaya teknis dan koordinatif sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup juga telah menindaklanjuti terhadap keluhan-keluhan warga terkait dugaan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan serta melaksanakan penanganan yang tepat dan cepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Berita Lainnya +INDEKS
Didampingi Bupati Kampar, Wakapolda Riau Pada Dialog Lingkungan dan Upacara Bakti Religi dan Peduli Lingkungan
KAMPAR KIRI HULU - Bupati Kampar Ahmad Yuzar,S.Sos,MT hadiri langsung selama dua dalam kegiatan B.
Daerah Diharapkan Dukung Program Perkarangan Pangan Bergizi 2025
JAKARTA - Staf Ahli Menteri Pertanian (Mentan) Bidang Investasi Pertanian, Suwandi menyampaikan b.
Baznas Riau Salurkan Zakat Pendidikan di SMA Negeri 18 Pekanbaru
PEKANBARU — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau kembali menunjukkan komitmenny.
Demi Bangun Riau, Gubri Abdul Wahid Jemput Peluang 1 Triliun Dana 'Karbon' ke Inggris
PEKANBARU - Gebrakan lingkungan yang diusung Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid dalam masa 100 ha.
Komisi V DPR RI dan Gubri Tinjau Tol, Bahas Percepatan Infrastruktur Riau
PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid mendampingi kunjungan k.
Tol Lingkar Pekanbaru Manfaatkan Galian C, Ini Penjelasannya
PEKANBARU – PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), anak usaha PT Hutama.