pilihan +INDEKS
Menteri PANRB Terapkan Sanksi Bertingkat Hingga Dipecat untuk ASN Jika Melakukan Hal ini
PEKANBARU, beritaterkiniriau.com - Netralitas dalam kontestasi politik tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga mendorong instansi pemerintah untuk membina dan mengawasi netralitas Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri atau PPNPN di seluruh instansi pusat dan daerah.
Hal ini sebagaimana telah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan pada September 2022.
Sebagai bentuk pengaturan lebih lanjut, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas meneken Surat Edaran No. 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan.
“Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” tulis surat yang ditandatangani oleh Menteri Anas pada 3 Januari 2023.
Untuk mewujudkan netralitas itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan netralitas PPNPN.
Upaya itu adalah, pertama, sosialisasi asas netralitas melalui berbagai kegiatan dan beragam media. Kedua, yakni mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif.
Upaya selanjutnya adalah pengawasan terhadap PPNPN di instansi masing-masing dalam masa pemilihan umum.
Upaya keempat adalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas atau mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.
Hasil penanganan pelanggaran asas netralitas disampaikan kepada Satua Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.
Perlu diketahui, adanya satgas itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran yang berlaku bagi ASN.
“Tujuan surat ini adalah mewujudkan PPNPN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas,” tegas Menteri Anas dalam surat tersebut.
Disusunnya surat edaran ini adalah sebagai upaya pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan bagi PPNPN oleh PPK atau PyB.
Surat ini diterbitkan untuk mendorong efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan terhadap penanganan pelanggaran netralitas PPNPN.
(Mediacenter Riau/jep)
Berita Lainnya +INDEKS
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan apresiasi tinggi atas langkah cepat Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menyalurkan bantuan bagi keluarga miskin ekstrem. Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulki
KUANSING - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus mendorong.
Pemda Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Dan Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah Terhadap Program 3 Juta Rumah
Bangkinang Kota, Asisten II Setda Kampar Drs. Muhammad, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian I.
Bupati Kampar Pimpin Rapat Staf Sekaligus Persiapan Awal Hari Jadi Kabupaten Kampar ke-76 Tahun 2026
Bangkinang Kota – Bupati Kampar, Ahmad Yuzar,S.Sos MT memimpin Rapat Staf sekaligus Persiap.
Tim Lado Hijau KUA Salo Tebar Semangat Kerukunan di Gerak Santai HAB ke-80 Kemenag Kampar
Bangkinang Kota — Langkah-langkah penuh semangat tampak mengiringi kehadiran Tim Lado Hijau.
BMKG: Waspada Cuaca Hujan di Riau, Gelombang Tinggi Masih Berpeluang di Inhil
PEKANBARU - BMKG memprakirakan kondisi cuaca di Provinsi Riau pada Kamis, 8.
Pj. Sekda Kampar Lantik Dan Kukuhkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dan Jabatan Administrator
Bangkinang Kota – Pj. Sekda Kampar Ardi Mardiansyah, S.STP, M.Si lakukan Pelantikan dan Pen.







