pilihan +INDEKS
Menteri PANRB Terapkan Sanksi Bertingkat Hingga Dipecat untuk ASN Jika Melakukan Hal ini
PEKANBARU, beritaterkiniriau.com - Netralitas dalam kontestasi politik tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga mendorong instansi pemerintah untuk membina dan mengawasi netralitas Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri atau PPNPN di seluruh instansi pusat dan daerah.
Hal ini sebagaimana telah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan pada September 2022.
Sebagai bentuk pengaturan lebih lanjut, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas meneken Surat Edaran No. 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan.
“Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” tulis surat yang ditandatangani oleh Menteri Anas pada 3 Januari 2023.
Untuk mewujudkan netralitas itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan netralitas PPNPN.
Upaya itu adalah, pertama, sosialisasi asas netralitas melalui berbagai kegiatan dan beragam media. Kedua, yakni mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif.
Upaya selanjutnya adalah pengawasan terhadap PPNPN di instansi masing-masing dalam masa pemilihan umum.
Upaya keempat adalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas atau mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.
Hasil penanganan pelanggaran asas netralitas disampaikan kepada Satua Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.
Perlu diketahui, adanya satgas itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran yang berlaku bagi ASN.
“Tujuan surat ini adalah mewujudkan PPNPN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas,” tegas Menteri Anas dalam surat tersebut.
Disusunnya surat edaran ini adalah sebagai upaya pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan bagi PPNPN oleh PPK atau PyB.
Surat ini diterbitkan untuk mendorong efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan terhadap penanganan pelanggaran netralitas PPNPN.
(Mediacenter Riau/jep)
Berita Lainnya +INDEKS
MTQ ke-54 Tingkat Kabupaten Kampar diikuti 612 Qari /Qari ah, Digelar 8–14 November 2025 di Kecamatan Kampar Utara
Bangkinang Kota – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-54 Tingkat Kabupaten Kampar aka.
Komit Bangun SDM Kampar, Pemkab Kampar Bahas Perbup Bantuan Beasiswa
Bangkinang Kota – Dalam upaya meningkatkan akses pendidikan dan pemerataan kesempatan belaj.
Asisten III Ir. Azwan Buka Secara Resmi Sosialisasi Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pemda Kampar
Bangkinang Kota - Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos, MT yang diwakili oleh Asisten III Ir. Azwa.
Wabup Kampar Dr.Misharti Serahkan Langsung Bantuan Atensi Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Kampar dari Centra Handayani
BANGKINANG - Wakil Bupati Kampar, Dr.Hj.Misharti, S.Ag.M.Si, menyerahkan se.
Sesuai Arahan Bupati Kampar, Plt.Kadiskominfo Kampar Himbau Seluruh Desa Dapat Semarakkan dan Menyukseskan HUT Riau ke 68 Dan HUT RI ke 80 Tahun 2025
BATU BESURAT - Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos, MT melalui Plt Kadis Komin.
Besok Pagi, Polres Kampar Gelar Run Bhayangkara dan Tanam Pohon Meriahkan Hari Bhayangkara ke 79 Tahun 2025
BANGKINANG KOTA - Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Bhayangkara ke 79 tahun 2025, Polres K.







