pilihan +INDEKS
Dishub : Kendaraan Angkutan Wajib Lakukan Uji KIR Berkala Sekali 6 Bulan
PEKANBARU, beritaterkiniriau.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) terus melakukan sosialisasi uji KIR kendaraan. Bagi pemilik kendaraan angkutan atau perusahaan jasa angkutan orang maupun barang diwajibkan untuk mengujikan kendaraannya secara berkala selama 6 bulan sekali.
Kepala UPT PKB Dishub Kota Pekanbaru, Zulfahmi mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi dan imbauan kepada perusahaan angkutan agar melakukan pengujian kendaraan. Mereka diimbau agar melakukan pengujian kendaraan tepat pada waktunya. Selain itu, pihaknya juga telah menyurati perusahaan angkutan agar melakukan uji KIR secara berkala.
"Selain melakukan sosialisasi kita juga surati perusahaan angkutan agar bisa melakukan uji kendaraan secara berkala. Kemudian imbauan juga kita sampaikan melalui media sosial," terang Zulfahmi.
Dijelaskan Zulfahmi, sosialisasi dan imbauan bertujuan sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran pengemudi angkutan melakukan uji kendaraan. Sebagai upaya keselamatan berkendara di jalan raya. Oleh karena itu pengemudi angkutan diimbau melakukan uji KIR secara berkala dalam 6 bulan sekali.
"Ini guna memastikan kendaraan layak jalan," ujarnya.
Ditambahkannya, saat ini jumlah kendaraan yang melakukan uji kendaraan mencapai ratusan kendaraan setiap harinya. Apalagi layanan uji kendaraan saat ini telah dimudahkan dengan penggunaan kartu Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE). Dengan menggunakan kartu BLUE proses Uji KIR jika memenuhi syarat dan kelengkapan hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja.
Sebelumnya, Dishub Kota Pekanbaru melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor juga telah mengimbau kepada pemilik kendaraan umum dan barang untuk bisa segera melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji kir.
Kemudian, agar dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan tidak laik jalan, maka perlu dilakukan pengujian kendaraan bermotor secara berkala dengan tepat waktu yaitu 6 bulan sekali. Hal itu berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
Berita Lainnya +INDEKS
Bupati Kampar Pimpin Rapat Terkait Surat Edaran Mendagri Tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah
Bangkinang Kota,- Bupati Kampar Ahmad Yuzar.S.Sos.MT pimpin rapat terkait surat edaran transforma.
Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemerintah Kabupaten Kampar Terbitkan Surat Edaran Transformasi Budaya Kerja ASN
Bangkinang – Pemerintah Kabupaten Kampar secara resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Kampa.
Bupati Kampar Menyerahan LKPD Unaudited Tahun 2025 Kabupaten Kampar
Pekanbaru,- Bupati Kampar Ahmad Yuzar.S.Sos.MT, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerin.
Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Kering di Teluk Lancar Bengkalis
PEKANBARU - Tim gabungan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) me.
Atasi Defisit Anggaran, Bupati Suhardiman Amby Instruksikan PPNS Kuansing Perketat Penegakan Perda
Kuansing - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, mengambil l.
Jaga Stabilitas Harga Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Wakil Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
Bangkinang Kota - Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag, M.Si mengikuti Rapat Koordinasi Pen.







