pilihan +INDEKS
Dishub : Kendaraan Angkutan Wajib Lakukan Uji KIR Berkala Sekali 6 Bulan
PEKANBARU, beritaterkiniriau.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) terus melakukan sosialisasi uji KIR kendaraan. Bagi pemilik kendaraan angkutan atau perusahaan jasa angkutan orang maupun barang diwajibkan untuk mengujikan kendaraannya secara berkala selama 6 bulan sekali.
Kepala UPT PKB Dishub Kota Pekanbaru, Zulfahmi mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi dan imbauan kepada perusahaan angkutan agar melakukan pengujian kendaraan. Mereka diimbau agar melakukan pengujian kendaraan tepat pada waktunya. Selain itu, pihaknya juga telah menyurati perusahaan angkutan agar melakukan uji KIR secara berkala.
"Selain melakukan sosialisasi kita juga surati perusahaan angkutan agar bisa melakukan uji kendaraan secara berkala. Kemudian imbauan juga kita sampaikan melalui media sosial," terang Zulfahmi.
Dijelaskan Zulfahmi, sosialisasi dan imbauan bertujuan sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran pengemudi angkutan melakukan uji kendaraan. Sebagai upaya keselamatan berkendara di jalan raya. Oleh karena itu pengemudi angkutan diimbau melakukan uji KIR secara berkala dalam 6 bulan sekali.
"Ini guna memastikan kendaraan layak jalan," ujarnya.
Ditambahkannya, saat ini jumlah kendaraan yang melakukan uji kendaraan mencapai ratusan kendaraan setiap harinya. Apalagi layanan uji kendaraan saat ini telah dimudahkan dengan penggunaan kartu Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE). Dengan menggunakan kartu BLUE proses Uji KIR jika memenuhi syarat dan kelengkapan hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja.
Sebelumnya, Dishub Kota Pekanbaru melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor juga telah mengimbau kepada pemilik kendaraan umum dan barang untuk bisa segera melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji kir.
Kemudian, agar dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan tidak laik jalan, maka perlu dilakukan pengujian kendaraan bermotor secara berkala dengan tepat waktu yaitu 6 bulan sekali. Hal itu berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
Berita Lainnya +INDEKS
Bupati Kampar Diwakili Pj Sekda Pimpin Safari Ramadhan di Desa Tanjung Balam Siak Hulu
Siak Hulu – Bupati Kampar yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupate.
BKMT Bersyalawat Dan Berbagi, Perdalam Ibadah Dan Tingkatkan Kepedulian Kemayarakatan
Kampar, Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Kampar di minggu kedua ramadhan sepert.
Tindak Lanjuti Instruksi Presiden RI, Bupati Kampar Pimpin Gotong Royong Masal Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Bangkinang Kota - Pemerintah Kabupaten Kampar menggelar kegiatan Gotong Royong Massal dalam rangk.
Sinergitas BNK dan Satpol PP Kampar, Wabup Misharti Lepas Patroli Malam
Bangkinang Kota, Ketua Umum Badan Narkotika (BNK) Kampar sekaligus Wakil Bupati Kampar, Dr..
Memeriahkan Hari Jadi Kab. Kampar Ke-76 GOW Kab. Kampar Gelar Senam Sehat Bersama
Bangkinang Kota, Bertempat Di Halaman Kantor Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Kampar da.
Isbat Nikah Sempena Hari Jadi Kampar ke-76, Zulfaimar: Berikan Kepastian Hukum dan Perlindungan kepada Perempuan dan Anak
Bangkinang Kota – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Kampar ke-76 Tahun 2026, Pe.


.jpg)
.jpg)



