pilihan +INDEKS
Dishub : Kendaraan Angkutan Wajib Lakukan Uji KIR Berkala Sekali 6 Bulan
PEKANBARU, beritaterkiniriau.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) terus melakukan sosialisasi uji KIR kendaraan. Bagi pemilik kendaraan angkutan atau perusahaan jasa angkutan orang maupun barang diwajibkan untuk mengujikan kendaraannya secara berkala selama 6 bulan sekali.
Kepala UPT PKB Dishub Kota Pekanbaru, Zulfahmi mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi dan imbauan kepada perusahaan angkutan agar melakukan pengujian kendaraan. Mereka diimbau agar melakukan pengujian kendaraan tepat pada waktunya. Selain itu, pihaknya juga telah menyurati perusahaan angkutan agar melakukan uji KIR secara berkala.
"Selain melakukan sosialisasi kita juga surati perusahaan angkutan agar bisa melakukan uji kendaraan secara berkala. Kemudian imbauan juga kita sampaikan melalui media sosial," terang Zulfahmi.
Dijelaskan Zulfahmi, sosialisasi dan imbauan bertujuan sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran pengemudi angkutan melakukan uji kendaraan. Sebagai upaya keselamatan berkendara di jalan raya. Oleh karena itu pengemudi angkutan diimbau melakukan uji KIR secara berkala dalam 6 bulan sekali.
"Ini guna memastikan kendaraan layak jalan," ujarnya.
Ditambahkannya, saat ini jumlah kendaraan yang melakukan uji kendaraan mencapai ratusan kendaraan setiap harinya. Apalagi layanan uji kendaraan saat ini telah dimudahkan dengan penggunaan kartu Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE). Dengan menggunakan kartu BLUE proses Uji KIR jika memenuhi syarat dan kelengkapan hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja.
Sebelumnya, Dishub Kota Pekanbaru melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor juga telah mengimbau kepada pemilik kendaraan umum dan barang untuk bisa segera melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji kir.
Kemudian, agar dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan tidak laik jalan, maka perlu dilakukan pengujian kendaraan bermotor secara berkala dengan tepat waktu yaitu 6 bulan sekali. Hal itu berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
Berita Lainnya +INDEKS
Wakil Bupati Kampar Hadiri Soft Launching Kebun Raya Universitas Pahlawan, Dorong Pelestarian Keanekaragaman Hayati
Bangkinang Kota – Bupati Kampar yang diwakili Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti menghadi.
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON DIREKTUR PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KAMPAR
Bangkinang Kota – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Dir.
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan apresiasi tinggi atas langkah cepat Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menyalurkan bantuan bagi keluarga miskin ekstrem. Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulki
KUANSING - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus mendorong.
Pemda Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Dan Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah Terhadap Program 3 Juta Rumah
Bangkinang Kota, Asisten II Setda Kampar Drs. Muhammad, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian I.
Bupati Kampar Pimpin Rapat Staf Sekaligus Persiapan Awal Hari Jadi Kabupaten Kampar ke-76 Tahun 2026
Bangkinang Kota – Bupati Kampar, Ahmad Yuzar,S.Sos MT memimpin Rapat Staf sekaligus Persiap.
Tim Lado Hijau KUA Salo Tebar Semangat Kerukunan di Gerak Santai HAB ke-80 Kemenag Kampar
Bangkinang Kota — Langkah-langkah penuh semangat tampak mengiringi kehadiran Tim Lado Hijau.







