pilihan +INDEKS
Empat Perampok Nasabah Bank di Pekanbaru Ditembak
PEKANBARU, beritaterkiniriau.com - Empat pelaku pencurian dengan kekerasan atau perampokan ditembak polisi. Sebab, para pelaku itu melawan dan berusaha kabur saat ditangkap tim gabungan Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Polda Riau.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra mengatakan aksi perampokan itu terjadi di sekitar SPBU Jalan Air Hitam, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu.Keempat pelaku, masing-masing bernama Irmanto (31), Heryanto (33), Ryan Yusuf (30), dan Arino (26). Mereka merampok duit nasabah sebuah bank sebesar Rp51 juta.
"Empat orang pelaku diamankan di wilayah Sumatera Barat dan ditembak bagian kakinya karena melawan dan membahayakan polisi saat berusaha kabur," ujar Berry Kamis (27/7).
Berry menjelaskan pengungkapan kasus ini diawali dengan adanya laporan korban ke pihak kepolisian. Korban yang baru saja mencairkan uang di sebuah bank, lalu melanjutkan perjalanan menuju SPBU Jalan Air Hitam.
Saat itu, 15 Juni 2023, korban dibuntuti oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian empat pelaku lintas provinsi itu memberhentikan mereka hingga merampas harta benda milik korban. Termasuk uang Rp51 juta.
"Setelah kejadian korban membuat laporan ke polisi dengan harapan pelaku dapat ditangkap," kata Berry.
Seiring berjalannya waktu, akhirnya polisi menangkap para pelaku dengan rangkaian penyelidikan yang panjang. Namun, pelaku melawan dan berusaha kabur saat mau ditangkap, sehingga pelaku ditembak polisi.
Berry menyampaikan, tiga orang pelaku merupakan residivis. Pelaku Irmanto pernah ditangkap dalam kasus penggelapan tahun 2002 di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, dan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tahun 2018 di Bogor. Lalu untuk pelaku Heryanto, residivis kasus kasus Curanmor pada tahun 2014 dan curas 2018 di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Pelaku Ryan Yusuf, residivis kasus kasus pencurian dengan pemberatan di Pekanbaru tahun 2016. Sedangkan pelaku Arino, mengaku baru kali ini melakukan aksi kriminalitas.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor yang digunakan saat beraksi dan buku tabungan serta 13 kartu ATM. Sedangkan uang hasil perampokan sudah dihabiskan para pelaku.
"Para pelaku ini merupakan kelompok perampok Sumatera Selatan. Keempatnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," jelas Bery.
Berita Lainnya +INDEKS
Bupati Kampar Diwakili Pj Sekda Pimpin Safari Ramadhan di Desa Tanjung Balam Siak Hulu
Siak Hulu – Bupati Kampar yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupate.
BKMT Bersyalawat Dan Berbagi, Perdalam Ibadah Dan Tingkatkan Kepedulian Kemayarakatan
Kampar, Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Kampar di minggu kedua ramadhan sepert.
Tindak Lanjuti Instruksi Presiden RI, Bupati Kampar Pimpin Gotong Royong Masal Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Bangkinang Kota - Pemerintah Kabupaten Kampar menggelar kegiatan Gotong Royong Massal dalam rangk.
Sinergitas BNK dan Satpol PP Kampar, Wabup Misharti Lepas Patroli Malam
Bangkinang Kota, Ketua Umum Badan Narkotika (BNK) Kampar sekaligus Wakil Bupati Kampar, Dr..
Memeriahkan Hari Jadi Kab. Kampar Ke-76 GOW Kab. Kampar Gelar Senam Sehat Bersama
Bangkinang Kota, Bertempat Di Halaman Kantor Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Kampar da.
Isbat Nikah Sempena Hari Jadi Kampar ke-76, Zulfaimar: Berikan Kepastian Hukum dan Perlindungan kepada Perempuan dan Anak
Bangkinang Kota – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Kampar ke-76 Tahun 2026, Pe.


.jpg)
.jpg)



