pilihan +INDEKS
Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu Telah Dibuka, Ini Syarat dan Caranya
BENGKALIS, beritaterkiniriau.com - Pemkab Bengkalis resmi mengumumkan pendaftaran bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan kurang mampu.
Berdasarkan pengumuman bernomor: 400.3.1/418/Kesra/2023 itu, bantuan biaya berprestasi diberikan kepada mahasiswa jenjang pendidikan diploma 3 (D-3), diplompa empat (D-4)/starata satu (S-1), starata dua (S-2) dan starata tiga (S-3).
Sedangkan bantuan biaya kurang mampu, hanya jenjang D-3 dan D-4/S-1 saja.
Adapun persyaratannya bagi mahasiswa berprestasi adalah, IPK minimal seluruh jenjang pendidikan 3,40 (sosial) dan 2,85 (esakta).
Sedangkan mahasiswa kurang mampu, IPK minimal 3,00 (sosial) dan 2,75 (esakta).
Kriteria mahasiswa berprestasi D-3 minimal sedang duduk semester III dan maksimal semester V. D-4/S-1 minimal semester III dan maksimal semester VII.
S-2 minimal semester II dan maksimal semester V. Sedangkan S-3 minimal semester II dan masksimal semester VII.
Persyaratan lainnya mengajukan permohonan ditujukan kepada Bupati Bengkalis c.q Tim Pelaksana Kegiatan Penyediaan Biaya Pendidikan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 070 Bengkalis.
Lampirkan fotokopi KK dan KTP Kabupaten Bengkalis, kartu tanda mahasiswa, legalisir kartu hasil studi, asli surat aktif kuliah, surat pernyataan tidak berstatus PNS/PPPK bermaterai 10.000 dan surat pernyataan tidak menuntut hasil seleksi bermaterai 10.000.
Kemudian lampirkan juga surat pernyataan tidak menerima bantuan biaya pendidikan lain dari Pemkab Bengkalis bermaterai 10.000, surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000, legalisir buku rekening Bank Riau Kepri Syariah/Bank Syariah Indonesia.
Bagi mahasiswa S-3, selain melampirkan persyaratan wajib diatas, diharuskan melampirkan proposal disertasi, surat keterangan koordinasi, konsultasi dan disertasi, surat hasil konsultasi, dan daftar hasil bimbingan.
Sedangkan kriteria kurang mampu, selain melampirkan seluruh persyaratan diatas, wajib melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan.
Seluruh berkas tadi dimasukan kedalam map biru (D-3), hijau (D-4/S-1), merah (S-2) dan kuning (S-3).
Jangan lupa mencantumkan pilihan salah satu formasi (prestasi/kurang mampu) dan formasi sosial/esakta pada sudut kanan amplop.
Berkas permohonan dikirim melalui Kantor Pos atau jasa pengiriman resmi lainnya, paling lambat 30 September 2023.
Surat pengumuman dan contoh formulir bisa diunduh melalui tautan dibawah ini:
- Pengumuman penetapan persyaratan penyediaan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan kurang mampu 2023
- lampiran form berprestasi | doc version
- lampiran form kurang mampu
Berita Lainnya +INDEKS
Bupati Kampar Diwakili Pj Sekda Pimpin Safari Ramadhan di Desa Tanjung Balam Siak Hulu
Siak Hulu – Bupati Kampar yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupate.
BKMT Bersyalawat Dan Berbagi, Perdalam Ibadah Dan Tingkatkan Kepedulian Kemayarakatan
Kampar, Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Kampar di minggu kedua ramadhan sepert.
Tindak Lanjuti Instruksi Presiden RI, Bupati Kampar Pimpin Gotong Royong Masal Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Bangkinang Kota - Pemerintah Kabupaten Kampar menggelar kegiatan Gotong Royong Massal dalam rangk.
Sinergitas BNK dan Satpol PP Kampar, Wabup Misharti Lepas Patroli Malam
Bangkinang Kota, Ketua Umum Badan Narkotika (BNK) Kampar sekaligus Wakil Bupati Kampar, Dr..
Memeriahkan Hari Jadi Kab. Kampar Ke-76 GOW Kab. Kampar Gelar Senam Sehat Bersama
Bangkinang Kota, Bertempat Di Halaman Kantor Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Kampar da.
Isbat Nikah Sempena Hari Jadi Kampar ke-76, Zulfaimar: Berikan Kepastian Hukum dan Perlindungan kepada Perempuan dan Anak
Bangkinang Kota – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Kampar ke-76 Tahun 2026, Pe.


.jpg)
.jpg)



