pilihan +INDEKS
Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu Telah Dibuka, Ini Syarat dan Caranya
BENGKALIS, beritaterkiniriau.com - Pemkab Bengkalis resmi mengumumkan pendaftaran bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan kurang mampu.
Berdasarkan pengumuman bernomor: 400.3.1/418/Kesra/2023 itu, bantuan biaya berprestasi diberikan kepada mahasiswa jenjang pendidikan diploma 3 (D-3), diplompa empat (D-4)/starata satu (S-1), starata dua (S-2) dan starata tiga (S-3).
Sedangkan bantuan biaya kurang mampu, hanya jenjang D-3 dan D-4/S-1 saja.
Adapun persyaratannya bagi mahasiswa berprestasi adalah, IPK minimal seluruh jenjang pendidikan 3,40 (sosial) dan 2,85 (esakta).
Sedangkan mahasiswa kurang mampu, IPK minimal 3,00 (sosial) dan 2,75 (esakta).
Kriteria mahasiswa berprestasi D-3 minimal sedang duduk semester III dan maksimal semester V. D-4/S-1 minimal semester III dan maksimal semester VII.
S-2 minimal semester II dan maksimal semester V. Sedangkan S-3 minimal semester II dan masksimal semester VII.
Persyaratan lainnya mengajukan permohonan ditujukan kepada Bupati Bengkalis c.q Tim Pelaksana Kegiatan Penyediaan Biaya Pendidikan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 070 Bengkalis.
Lampirkan fotokopi KK dan KTP Kabupaten Bengkalis, kartu tanda mahasiswa, legalisir kartu hasil studi, asli surat aktif kuliah, surat pernyataan tidak berstatus PNS/PPPK bermaterai 10.000 dan surat pernyataan tidak menuntut hasil seleksi bermaterai 10.000.
Kemudian lampirkan juga surat pernyataan tidak menerima bantuan biaya pendidikan lain dari Pemkab Bengkalis bermaterai 10.000, surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000, legalisir buku rekening Bank Riau Kepri Syariah/Bank Syariah Indonesia.
Bagi mahasiswa S-3, selain melampirkan persyaratan wajib diatas, diharuskan melampirkan proposal disertasi, surat keterangan koordinasi, konsultasi dan disertasi, surat hasil konsultasi, dan daftar hasil bimbingan.
Sedangkan kriteria kurang mampu, selain melampirkan seluruh persyaratan diatas, wajib melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan.
Seluruh berkas tadi dimasukan kedalam map biru (D-3), hijau (D-4/S-1), merah (S-2) dan kuning (S-3).
Jangan lupa mencantumkan pilihan salah satu formasi (prestasi/kurang mampu) dan formasi sosial/esakta pada sudut kanan amplop.
Berkas permohonan dikirim melalui Kantor Pos atau jasa pengiriman resmi lainnya, paling lambat 30 September 2023.
Surat pengumuman dan contoh formulir bisa diunduh melalui tautan dibawah ini:
- Pengumuman penetapan persyaratan penyediaan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan kurang mampu 2023
- lampiran form berprestasi | doc version
- lampiran form kurang mampu
Berita Lainnya +INDEKS
Bupati Kampar Pimpin Rapat Terkait Surat Edaran Mendagri Tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah
Bangkinang Kota,- Bupati Kampar Ahmad Yuzar.S.Sos.MT pimpin rapat terkait surat edaran transforma.
Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemerintah Kabupaten Kampar Terbitkan Surat Edaran Transformasi Budaya Kerja ASN
Bangkinang – Pemerintah Kabupaten Kampar secara resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Kampa.
Bupati Kampar Menyerahan LKPD Unaudited Tahun 2025 Kabupaten Kampar
Pekanbaru,- Bupati Kampar Ahmad Yuzar.S.Sos.MT, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerin.
Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Kering di Teluk Lancar Bengkalis
PEKANBARU - Tim gabungan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) me.
Atasi Defisit Anggaran, Bupati Suhardiman Amby Instruksikan PPNS Kuansing Perketat Penegakan Perda
Kuansing - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, mengambil l.
Jaga Stabilitas Harga Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Wakil Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
Bangkinang Kota - Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag, M.Si mengikuti Rapat Koordinasi Pen.







