pilihan +INDEKS
Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu Telah Dibuka, Ini Syarat dan Caranya
BENGKALIS, beritaterkiniriau.com - Pemkab Bengkalis resmi mengumumkan pendaftaran bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan kurang mampu.
Berdasarkan pengumuman bernomor: 400.3.1/418/Kesra/2023 itu, bantuan biaya berprestasi diberikan kepada mahasiswa jenjang pendidikan diploma 3 (D-3), diplompa empat (D-4)/starata satu (S-1), starata dua (S-2) dan starata tiga (S-3).
Sedangkan bantuan biaya kurang mampu, hanya jenjang D-3 dan D-4/S-1 saja.
Adapun persyaratannya bagi mahasiswa berprestasi adalah, IPK minimal seluruh jenjang pendidikan 3,40 (sosial) dan 2,85 (esakta).
Sedangkan mahasiswa kurang mampu, IPK minimal 3,00 (sosial) dan 2,75 (esakta).
Kriteria mahasiswa berprestasi D-3 minimal sedang duduk semester III dan maksimal semester V. D-4/S-1 minimal semester III dan maksimal semester VII.
S-2 minimal semester II dan maksimal semester V. Sedangkan S-3 minimal semester II dan masksimal semester VII.
Persyaratan lainnya mengajukan permohonan ditujukan kepada Bupati Bengkalis c.q Tim Pelaksana Kegiatan Penyediaan Biaya Pendidikan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 070 Bengkalis.
Lampirkan fotokopi KK dan KTP Kabupaten Bengkalis, kartu tanda mahasiswa, legalisir kartu hasil studi, asli surat aktif kuliah, surat pernyataan tidak berstatus PNS/PPPK bermaterai 10.000 dan surat pernyataan tidak menuntut hasil seleksi bermaterai 10.000.
Kemudian lampirkan juga surat pernyataan tidak menerima bantuan biaya pendidikan lain dari Pemkab Bengkalis bermaterai 10.000, surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000, legalisir buku rekening Bank Riau Kepri Syariah/Bank Syariah Indonesia.
Bagi mahasiswa S-3, selain melampirkan persyaratan wajib diatas, diharuskan melampirkan proposal disertasi, surat keterangan koordinasi, konsultasi dan disertasi, surat hasil konsultasi, dan daftar hasil bimbingan.
Sedangkan kriteria kurang mampu, selain melampirkan seluruh persyaratan diatas, wajib melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan.
Seluruh berkas tadi dimasukan kedalam map biru (D-3), hijau (D-4/S-1), merah (S-2) dan kuning (S-3).
Jangan lupa mencantumkan pilihan salah satu formasi (prestasi/kurang mampu) dan formasi sosial/esakta pada sudut kanan amplop.
Berkas permohonan dikirim melalui Kantor Pos atau jasa pengiriman resmi lainnya, paling lambat 30 September 2023.
Surat pengumuman dan contoh formulir bisa diunduh melalui tautan dibawah ini:
- Pengumuman penetapan persyaratan penyediaan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan kurang mampu 2023
- lampiran form berprestasi | doc version
- lampiran form kurang mampu
Berita Lainnya +INDEKS
Wakil Bupati Kampar Hadiri Soft Launching Kebun Raya Universitas Pahlawan, Dorong Pelestarian Keanekaragaman Hayati
Bangkinang Kota – Bupati Kampar yang diwakili Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti menghadi.
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON DIREKTUR PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KAMPAR
Bangkinang Kota – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Dir.
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan apresiasi tinggi atas langkah cepat Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menyalurkan bantuan bagi keluarga miskin ekstrem. Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulki
KUANSING - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus mendorong.
Pemda Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Dan Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah Terhadap Program 3 Juta Rumah
Bangkinang Kota, Asisten II Setda Kampar Drs. Muhammad, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian I.
Bupati Kampar Pimpin Rapat Staf Sekaligus Persiapan Awal Hari Jadi Kabupaten Kampar ke-76 Tahun 2026
Bangkinang Kota – Bupati Kampar, Ahmad Yuzar,S.Sos MT memimpin Rapat Staf sekaligus Persiap.
Tim Lado Hijau KUA Salo Tebar Semangat Kerukunan di Gerak Santai HAB ke-80 Kemenag Kampar
Bangkinang Kota — Langkah-langkah penuh semangat tampak mengiringi kehadiran Tim Lado Hijau.







