pilihan +INDEKS
Pemkab Bengkalis Kembali Rekrut Penyuluh Dai Desa dan Kelurahan, Berikut Syaratnya
BENGKALIS, beritaterkiniriau.com – Dalam rangka mewujudkan program unggulan satu desa/kelurahan dan satu kecamatan, satu penggiat/penyuluh Agama Islam (Dai), Pemerintah Kabupaten Bengkalis kembali membuka kesempatan bagi warga yang punya potensi bidang keagamaan untuk menjadi Dai desa/kelurahan.
Informasi tentang rekrutmen penggiat/penyuluh Agama Islam (Dai) desa dan kelurahan tahun 2023 diumumkan berdasarkan nomor 400.31/651/Kesra/2023 yang ditandatangani Bupati Bengkalis Kasmarni, 30 Oktober 2023.
Jumlah penggiat/penyuluh agama yang bakal direkrut pada tahun 2023 sebanyak 54 dai yang akan ditugaskan di desa/kelurahan yang tersebar pada 10 kecamatan se-kabupaten Bengkalis.
Bagi calon peserta yang berminat ingin menjadi penggiat/penyuluh Agama (Dai) desa/kelurahan harus mengikut ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
1. Minimal berusia 21 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar
2. Pendidikan terakhir minimal SLTA/Madrasa Aliyah/Pesantren
3. Dapat membaca dan menulis Alquran dengan baik dan benar serta menguasai dasar-dasar bahasa Arab dan lebih diutamakan mampu membaca kita kuning
4. Memiliki pengetahuan dan wawasan keagamaan, kebangsaan dan kepribadian baik.
Peserta harus membuat surat permohonan ditujukan kepada Bupati Bengkalis, c.q. Tim Rekrutmen Penggiat/Penyuluh Agama (Dai) dan kelurahan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Untuk lebih jelas dan rinci tentang informasi rekrutmen dai desa/kelurahan, peserta dapat mengunduh melalui situs bengkaliskab.go.id atau melalui website diskominfotik.bengkaliskab.go.id.
Surat permohonan dikirim melalui kantor pos atau jasa pengiriman resmi lainnya. Permohonan paling lambat diterima panitia pada 20 November 2023.
Untuk pelamar dai desa, permohonan dimasukan dalam map warna biru, sedangkan dai kelurahan dimasukan dalam map warna hijau. #DISKOMINFOTIK
Lampiran :
1. Surat Pengumuman, https://diskominfotik.bengkaliskab.go.id/asset/lampiran/original/990872792-pengumuman_dai.pdf
2. Form Pendukung, https://diskominfotik.bengkaliskab.go.id/asset/lampiran/original/91586988528-persyaratan_dai.pdf
3. Form Pendukung versi doc, https://diskominfotik.bengkaliskab.go.id/asset/lampiran/original/22061856646-form_dai_2023.docx
Berita Lainnya +INDEKS
Sinergi Stakeholder, FGD KKP Serdik Bahas Strategi Cegah Karhutla di Kampar
KAMPAR – Polres Kampar menggelar kegiatan Focus Group Discussion.
Dihadapan Forkopimda dan Masyarakat, Wabup Kampar Ajak Seluruh Pihak Selamatkan Generasi Muda
KAMPAR – Wakil Bupati Kampar, Misharti, memimpin langsung Apel K.
Proyek Strategis di Kampar Kiri Hulu, Jembatan Gantung Gajah Bertalut Hampir Selesai
KAMPAR KIRI HULU – Pembangunan Jembatan Gantung Gajah Bertalut y.
Bupati Kampar Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Sampaikan LKPJ Tahun 2025
Bangkinang Kota – Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos, MT menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabu.
Sebanyak 452 JCH Kampar Ikuti Manasik Haji tahun 1447 H /2026 M
Bangkinang Kota – Pelaksnaan musim haji telah dekat oleh sebab itu berbagai proses te.
136 Warga Rentan di Kampar Terima Bansos Atensi, Dinsos Salurkan Sembako hingga Alat Bantu Disabilitas
BANGKINANG KOTA – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Sosial kembali menunjukkan komi.





.jpeg)

