pilihan +INDEKS
Pemko Pekanbaru Siap Gerakkan Posyandu Sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat
PEKANBARU, BeritaTerkiniRiau.com - Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) telah bertransformasi sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), pasca pengesahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 perubahan atas Undangan-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Oleh karenanya, sejumlah upaya pembenahan dan peningkatan layanan dibutuhkan agar Posyandu di Kota Pekanbaru dapat menjalankan tugas dan fungsinya untuk melayani masyarakat sebagai LKD.
Demikian disampaikan Pj Ketua TP PKK Kota Pekanbaru, Aemi Octawulandari Risnandar, Selasa (27/08/2024). Menurutnya, berdasarkan pemaparan yang disampaikan oleh Ketua Umum Pembina Posyandu Indonesia, Tri Tito Karnavian, pada Rakornas Posyandu Tahun 2024 tanggal 25 Agustus - 26 Agustus 2024 kemarin, Posyandu tidak hanya berperan melaksanakan rutinitas kegiatan pelayanan kepada masyarakat desa, namun juga mampu terlibat secara aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa, agar program dan kegiatan pemerintah dapat mencapai sasaran secara cepat dan tepat.
"Untuk menyesuaikan peran Posyandu sebagai LKD, maka kita sebagai tim penggerak akan melakukan sejumlah upaya atau intervensi, sebagaimana yang disampaikan Ibu Ketum pada Rakornas Posyandu kemarin. Diantaranya, adalah memperkuat Posyandu agar dapat menjalankan program pemerintah pusat dan daerah dapat mencapai sasaran secara cepat dan tepat," ujarnya.
Selain itu, menurutnya TP PKK juga akan melakukan Sosialisasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transformasi Posyandu sebagai LKK dgn 6 bidang SPM. Sehingga apa yang menjadi perhatian pemerintah dapat tersampaikan dan dipahami oleh tim dan masyarakat.
"Disamping itu, kita juga memaksimalkan peran Posyandu secara dalam memfasilitasi pelayanan 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Optimalisasi peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tim Pembina Posyandu, dan Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan," jelasnya.
Menurutnya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bappeda agar membantu dalam perencanaan program/kegiatan/sub kegiatan, serta memastikan rencana program/kegiatan/sub kegiatan Posyandu ke dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD, RKPD).
"Termasuk bersama BPKAD agar membantu dan memastikan perencanaan anggaran Posyandu diakomodasi dalam APBD," pungkasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Sinergi Stakeholder, FGD KKP Serdik Bahas Strategi Cegah Karhutla di Kampar
KAMPAR – Polres Kampar menggelar kegiatan Focus Group Discussion.
Dihadapan Forkopimda dan Masyarakat, Wabup Kampar Ajak Seluruh Pihak Selamatkan Generasi Muda
KAMPAR – Wakil Bupati Kampar, Misharti, memimpin langsung Apel K.
Proyek Strategis di Kampar Kiri Hulu, Jembatan Gantung Gajah Bertalut Hampir Selesai
KAMPAR KIRI HULU – Pembangunan Jembatan Gantung Gajah Bertalut y.
Bupati Kampar Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Sampaikan LKPJ Tahun 2025
Bangkinang Kota – Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos, MT menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabu.
Sebanyak 452 JCH Kampar Ikuti Manasik Haji tahun 1447 H /2026 M
Bangkinang Kota – Pelaksnaan musim haji telah dekat oleh sebab itu berbagai proses te.
136 Warga Rentan di Kampar Terima Bansos Atensi, Dinsos Salurkan Sembako hingga Alat Bantu Disabilitas
BANGKINANG KOTA – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Sosial kembali menunjukkan komi.





.jpeg)

