pilihan +INDEKS
Pj Wali Kota Pekanbaru Hadiri Rakornas Tentang Kesiapan Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2024
PEKANBARU - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa bersama Plt Kepala Kesbangpol Kota Pekanbaru Mirwansyah menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2024, di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024).
Kegiatan ini digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan dihadiri oleh kepala daerah dari kabupaten/kota se-Indonesia. Kegiatan ini digelar dalam rangka melakukan koordinasi menyambut agenda Pemilihan Wali Kota (Pilwako), Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang digelar serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam sambutannya mengatakan, pada proses Pilkada, isu netralitas ASN merupakan satu diantara sejumlah isu yang rawan menjadi faktor pelanggaran.
"Bapak Ibu yang kami hormati, dalam Indeks Kerawanan Pilkada atau pemilihan yang Bawaslu keluarkan, maka isu netralitas ASN adalah isu ketiga yang terawan dalam Pemilihan Kepala Daerah," ujarnya.
Oleh karenanya, ia berharap agar kepala daerah bersedia bekerja lebih keras dan bersama-sama dengan Bawaslu dan KPU untuk memastikan netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu.
Sementara itu, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengatakan Pemko Pekanbaru selalu komitmen untuk menjaga netralitas ASN di masa Pilkada. Ia pun mengingatkan agar jangan pernah ada ASN yang melanggar netralitas dengan ikut berpolitik praktis terhadap gelaran Pilkada Serentak Tahun 2024.
"Kita selalu mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh jajaran ASN di Pemko Pekanbaru, agar menjaga netralitas dan tidak berpolitik praktis di Pilkada 2024," jelasnya.
Lebih lanjut, Plt Kepala Kesbangpol Kota Pekanbaru menegaskan bahwa setiap ASN yang tidak menjaga netralitasnya dalam Pilkada 2024 akan dikenakan sanksi.
"Pekanbaru akan tegas kepada ASN yang melanggar netralitas di Pilkada 2024 dan Pak Pj Wali Kota Pekanbaru sudah sering mengingatkan hal tersebut. Sanksinya ada, seperti pemblokiran NIK, diturunkan jabatannya bahkan bisa jadi kita pecat, tergantung berat pelanggarannya," pungkasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Perubahan SOTK Disetujui menjadi Perda, Pemkab Siak Siap Optimalkan Kinerja
SIAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menetapkan perubahan Struktur Org.
Mulai 31 Oktober, APBD Perubahan Provinsi Riau Sudah Bisa Dicairkan
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima hasil e.
Plh Sekda Bersama Satpol PP dan Dishub Tinjau Pos Terpadu Simpang Panam
PEKANBARU - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhel.
Semangat Kebersamaan Warnai Upacara Hari Pramuka ke-64 di Halaman Kantor Gubernur
PEKANBARU - Suasana di Halaman Kantor Gubernur Riau pada Senin, (18/8/2025).
Pemprov Riau Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Tim Pembina Samsat Provinsi Ri.
Dihadiri Wapres dan Duta Besar, Gubri: Pacu Jalur Marwah Melayu, Tradisi Riau Berhasil Mendunia
Teluk Kuantan – Perhelatan Festival Pacu Jalur 2025 di Tepian Narosa,.






.jpg)
