pilihan +INDEKS
Pj Wali Kota Pekanbaru Hadiri Rakornas Tentang Kesiapan Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2024
PEKANBARU - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa bersama Plt Kepala Kesbangpol Kota Pekanbaru Mirwansyah menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2024, di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024).
Kegiatan ini digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan dihadiri oleh kepala daerah dari kabupaten/kota se-Indonesia. Kegiatan ini digelar dalam rangka melakukan koordinasi menyambut agenda Pemilihan Wali Kota (Pilwako), Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang digelar serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam sambutannya mengatakan, pada proses Pilkada, isu netralitas ASN merupakan satu diantara sejumlah isu yang rawan menjadi faktor pelanggaran.
"Bapak Ibu yang kami hormati, dalam Indeks Kerawanan Pilkada atau pemilihan yang Bawaslu keluarkan, maka isu netralitas ASN adalah isu ketiga yang terawan dalam Pemilihan Kepala Daerah," ujarnya.
Oleh karenanya, ia berharap agar kepala daerah bersedia bekerja lebih keras dan bersama-sama dengan Bawaslu dan KPU untuk memastikan netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu.
Sementara itu, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengatakan Pemko Pekanbaru selalu komitmen untuk menjaga netralitas ASN di masa Pilkada. Ia pun mengingatkan agar jangan pernah ada ASN yang melanggar netralitas dengan ikut berpolitik praktis terhadap gelaran Pilkada Serentak Tahun 2024.
"Kita selalu mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh jajaran ASN di Pemko Pekanbaru, agar menjaga netralitas dan tidak berpolitik praktis di Pilkada 2024," jelasnya.
Lebih lanjut, Plt Kepala Kesbangpol Kota Pekanbaru menegaskan bahwa setiap ASN yang tidak menjaga netralitasnya dalam Pilkada 2024 akan dikenakan sanksi.
"Pekanbaru akan tegas kepada ASN yang melanggar netralitas di Pilkada 2024 dan Pak Pj Wali Kota Pekanbaru sudah sering mengingatkan hal tersebut. Sanksinya ada, seperti pemblokiran NIK, diturunkan jabatannya bahkan bisa jadi kita pecat, tergantung berat pelanggarannya," pungkasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Pemprov Riau Salurkan Bantuan untuk Warga Bukit Kapur
DUMAI - Safari Ramadan 1447 H di Masjid Al Muqorrabin, Bukit Kayu Kapur Dumai, Kamis (26/2/2026) .
OMC Terus Digesa, 15 Ton Garam Disebar untuk Pancing Hujan di Langit Bumi Lancang Kuning
PEKANBARU - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga saat ini ma.
Catat Jadwalnya! Daftar Kantor Pajak di Riau yang Buka Layanan SPT di Hari Libur
PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau memberikan .
Indomal Dynasty Sandar di Dumai, Bawa 114 PMI Bermasalah dari Negeri Jiran
DUMAI – Gelombang kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasala.
Diskes Riau Siagakan Tim EMT: Respon Cepat Masalah Kesehatan Akibat Karhutla
PEKANBARU – Pasca ditetapkannya status siaga darurat Kebakaran Hutan .
Tarawih Perdana Ramadan 1447 H, Sekda Riau Tekankan Nilai Ibadah dan Kepedulian Sosial
PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau mengikuti pelaksanaan S.


.jpg)
.jpg)
.jpg)


.jpg)