pilihan +INDEKS
Polda Riau Sita 53,6 Kg Sabu dan 49.682 Butir Ekstasi dari Jaringan Internasional
PEKANBARU - Polda Riau kembali mengungkap jaringan narkoba jaringan internasional. Kali ini barang bukti dalam operasi pemberantasan peredaran narkotika sebanyak 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir ekstasi.
Hal ini diungkap Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, SIK MH, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (14/1/2025).
“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah melalui Program Asta Cita Presiden RI untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Irjen Iqbal.
Konferensi pers ini turut dihadiri Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar, Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis menuju Pekanbaru,” terang Irjen Iqbal.
Penangkapan sebut Irjen Iqbal dilakukan tim Subdit 2 Ditresnarkoba yang dipimpin oleh PS Kasubdit 2 bergerak cepat melakukan surveilans dan pemetaan lokasi yang diduga akan dilewati para pelaku.
“Ini adalah komitmen kami untuk terus memberantas narkoba demi melindungi masyarakat dari bahaya barang haram ini,” tegas Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Pada Kamis (9/1/2025), tim mendapati mobil Wuling putih dengan nomor polisi BM 1323 EV berhenti di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak, Kabupaten Siak.
Dari rumah makan tersebut, tim mengamankan tiga terduga pelaku yakni ES (35), SAP (30), dan S (31) serta SH.
“Hasil penggeledahan tim melakukan penggeledahan dan menemukan 54 bungkus besar berisi sabu dan 20 bungkus besar ekstasi di dalam kendaraan tersebut,” kata Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial I, yang diminta untuk diantarkan kepada pria inisial SH.
Kemudian tim melakukan strategi controlled delivery dan disepakati transaksi dilakukan di Masjid Besar Al-Muttaqin, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkap SH yang tiba di lokasi menggunakan mobil Innova hitam dengan nomor polisi BM 1449 AAE.
Pengakuan SH, ia mengaku diperintahkan seseorang berinisial IW dalam penyelidikan untuk mengambil barang tersebut.
Dirresnarkoba Polda Riau menyampaikan, dari pengungkapan ini pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 317.000 jiwa dari bahaya narkotika.
"Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, tegasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Perubahan SOTK Disetujui menjadi Perda, Pemkab Siak Siap Optimalkan Kinerja
SIAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menetapkan perubahan Struktur Org.
Mulai 31 Oktober, APBD Perubahan Provinsi Riau Sudah Bisa Dicairkan
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima hasil e.
Plh Sekda Bersama Satpol PP dan Dishub Tinjau Pos Terpadu Simpang Panam
PEKANBARU - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhel.
Semangat Kebersamaan Warnai Upacara Hari Pramuka ke-64 di Halaman Kantor Gubernur
PEKANBARU - Suasana di Halaman Kantor Gubernur Riau pada Senin, (18/8/2025).
Pemprov Riau Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Tim Pembina Samsat Provinsi Ri.
Dihadiri Wapres dan Duta Besar, Gubri: Pacu Jalur Marwah Melayu, Tradisi Riau Berhasil Mendunia
Teluk Kuantan – Perhelatan Festival Pacu Jalur 2025 di Tepian Narosa,.






.jpg)
