pilihan +INDEKS
Wali Kota Pekanbaru Dukung Putusan MK, Sekolah Negeri dan Swasta Akan Digratiskan melalui Bosda
PEKANBARU - Wali Kota PekanbaruAgung Nugroho menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU?XXII/2024. Putusan MK itu menyatakan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Putusan tersebut menyebutkan secara tegas wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat. Artinya, anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri dan harus bersekolah di swasta tetap berhak mendapatkan pendidikan gratis.
Menanggapi putusan tersebut, Agung menyatakan dukungannya. Ia mengungkapkan, Pemko Pekanbaru sejak awal telah menyiapkan skema bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu. Skema itu direncanakan melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).
“Saya sangat setuju dengan keputusan MK. Sejak saya dilantik, saya telah instruksikan kepada Dinas Pendidikan untuk memastikan bahwa anak-anak dari keluarga tidak mampu tidak putus sekolah," ungkapnya.
Jika tidak tertampung di sekolah negeri, anak-anak dari keluarga tak mampu tetap bisa melanjutkan pendidikan di sekolah swasta. Biaya pendidikan di sekolah swasta ditanggung oleh pemko melalui Bosda.
Anggaran Bosda telah disiapkan dalam APBD Kota Pekanbaru. Keputusan MK ini semakin memperkuat legalitas serta kenyamanan dalam pelaksanaannya.
Diharapkan, seluruh sekolah dasar dan menengah pertama, baik negeri maupun swasta, dapat digratiskan. Hal ini demi menjamin akses pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat.
Terkait pembiayaan, Agung menegaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi beban. Melainkan, biaya pendidikan itu bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.
“Apakah ini menjadi beban atau tidak, yang jelas ini adalah tanggung jawab kami. Kalau pemerintah pusat menetapkan bahwa pembiayaan berasal dari anggaran daerah, kami siap. Ini adalah bagian dari komitmen untuk meringankan beban masyarakat dan mendukung program nasional yang harus kami jalankan,” tegasnya.
Sementara itu, implementasi teknis dari putusan MK ini masih menunggu koordinasi lebih lanjut antara pemerintah pusat, Kementerian Keuangan, DPR, dan arahan Presiden. Namun bagi Pemko Pekanbaru, kesiapan anggaran dan semangat membantu masyarakat telah lebih dulu disiapkan.
Berita Lainnya +INDEKS
Pemko Pekanbaru Bentuk Pasukan LESTARI Bantu Jaga Kebersihan Lingkungan
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, membentuk pasukan LESTARI (L.
Asap Masih Selimuti Pekanbaru, Wako Agung Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, kembali mengimbau masyarakat.
Wako Pekanbaru Terapkan Peningkatan Status Karhutla Menjadi Tanggap Darurat
PEKANBARU - Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, meningkatkan status K.
21 Puskesmas di Pekanbaru Jadi Posko Penanganan Dampak Kabut Asap
PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menjadikan seluruh Pusk.
Wali Kota Agung Ajak Jajaran Pemko Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata
PEKANBARU – Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho, mengajak selur.
Walikota Agung Nugroho Ajak Pramuka Sukseskan Program Green City
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM, mengajak seluruh peng.







