pilihan +INDEKS
Asisten III Ir. Azwan Buka Secara Resmi Sosialisasi Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pemda Kampar
Bangkinang Kota - Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos, MT yang diwakili oleh Asisten III Ir. Azwan, M.Si membuka secara resmi Sosialisasi Penyusunan Peta Proses Bisnis Perangkat Daerah Kabupaten Kampar, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bappeda Kampar, Rabu (16/7/2025).
Tampak Hadir, Kabag Ortal Setda Kampar Fadli Muchtar, S.Pi, M.Sc, Bunga Chintia Utami, S.IP, ME selaku Narasumber, serta seluruh Kepala OPD yang mewakili.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan ASN Aparatur Sipil Negara dalam Penyusunan Peta Proses Bisnis di unit kerja masing-masing disesuaikan dengan Visi dan misi Bupati Kampar dan Wakil Bupati Kampar.”Kampar di Hati.”
Dalam arahannya, Asisten III Ir. Azwan mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemda Kampar.
“Mengingat seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, seorang ASN dituntut untuk selalu mengupgrade pengetahuan dan kemampuan agar tidak tertinggal dalam mengikuti ritme perkembangan zaman,”ungkapnya.”
Ia juga menegaskan, Kedisiplinan ASN atau P3K untuk selalu bersyukur bisa bekerja di Pemda Kampar, bekerjalah dari Hati untuk selalu mendukung Visi dan Misi Bupati Kampar dan Wakil Bupati Kampar.
Asisten III Ir. Azwan menjelaskan bahwa dalam penyusunan peta proses bisnis harus menjadi perhatian utama untuk segera di susun serta ditetapkan oleh setiap perangkat Daerah sebagai motor penggerak tercapainya visi, misi dan program unggulan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.
Selain itu, proses penyusunan peta proses bisnis tersebut juga merupakan salah satu capaian target kinerja yang telah dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Kampar.”
“Untuk itu, saya berharap semoga diklat tersebut dapat mengubah pola pikir ASN di Kabupaten Kampar dalam berkinerja, sehingga lebih bersemangat dan memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Kampar tentunya.”tutupnya.”
Dalam laporannya, kabag Orta Fadli Muchtar menyampaikan menurut Peraturan Menteri PAN RB Nomor 19 tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis, dengan tujuan penyusunan peta proses bisnis adalah agar instansi pemerintah melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien.
“Dengan penyusunan peta ini instansi pemerintah akan mudah berkomunikasi proses bisnisnya baik ke pihak internal maupun eksternal. Hal yang terpenting lagi, peta ini merupakan aset pengetahuan yang merupakan sumber informasi bagi para pengambil keputusan.
Berita Lainnya +INDEKS
Bupati Kampar Pimpin Rapat Terkait Surat Edaran Mendagri Tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah
Bangkinang Kota,- Bupati Kampar Ahmad Yuzar.S.Sos.MT pimpin rapat terkait surat edaran transforma.
Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemerintah Kabupaten Kampar Terbitkan Surat Edaran Transformasi Budaya Kerja ASN
Bangkinang – Pemerintah Kabupaten Kampar secara resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Kampa.
Bupati Kampar Menyerahan LKPD Unaudited Tahun 2025 Kabupaten Kampar
Pekanbaru,- Bupati Kampar Ahmad Yuzar.S.Sos.MT, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerin.
Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Kering di Teluk Lancar Bengkalis
PEKANBARU - Tim gabungan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) me.
Atasi Defisit Anggaran, Bupati Suhardiman Amby Instruksikan PPNS Kuansing Perketat Penegakan Perda
Kuansing - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, mengambil l.
Jaga Stabilitas Harga Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Wakil Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
Bangkinang Kota - Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag, M.Si mengikuti Rapat Koordinasi Pen.







