pilihan +INDEKS
Pemko Pekanbaru Percepat Penertiban Aset Tanah, Fokus Sertifikasi HPL di Sejumlah Lokasi Strategis
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mempercepat penertiban dan sertifikasi aset tanah milik daerah agar seluruh hak atas tanah dapat tercatat dan terdaftar secara sah. Upaya tersebut dibahas dalam rapat penyelesaian tanah milik Pemko Pekanbaru yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut di Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (11/2/2026), mengatakan, proses penataan dan sertifikasi aset tanah masih berlangsung saat ini. Sebagian bidang tanah telah rampung. Sementara, sebagian lainnya masih dalam tahap penyelesaian.
“Ada yang sudah selesai dan ada pula yang masih dalam proses. Intinya, kami akan terus memperbarui data dan menyamakan persepsi dengan para pemangku kepentingan, baik organisasi perangkat daerah (OPD) pengguna maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujarnya.
Dalam rapat pada 10 Februari, pemko telah sepakat langkah-langkah percepatan yang akan ditempuh ke depan. Hal ini bertujuan agar seluruh hak atas tanah milik Pemko Pekanbaru dapat terdaftar dengan baik dan memiliki kepastian hukum.
“Sasaran utama kami adalah memastikan seluruh tanah milik pemko teregister dengan baik, termasuk yang belum memiliki sertifikat Hak Pengelolaan (HPL),” ujar Ingot.
Sebagai contoh, konsolidasi tanah di kawasan Jalan 70, depan Kompleks Perkantoran Tenayan Raya. Dari total 70 bidang tanah, sebanyak 52 bidang telah tersertifikasi. Sementara sisanya masih dalam proses identifikasi untuk mengetahui kendala yang dihadapi serta langkah penyelesaiannya.
“Kami petakan permasalahannya dimana. Kemudian, kami tentukan langkah-langkah konkret untuk menyelesaikannya,” jelas Ingot.
Selain itu, Kawasan Industri Tenayan (KIT) juga menjadi perhatian. Kawasan tersebut pada prinsipnya telah memiliki peta bidang.
"Tahap selanjutnya adalah peningkatan status menjadi sertifikat tanah Hak Pengelolaan Lahan," ucap Ingot.
Dalam rapat tersebut, sejumlah aset tanah yang menjadi fokus pembahasan antara lain Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Sukaramai Trade Center (STC), HPL Kawasan Industri Tenayan (KIT), HPL tanah di bawah Jembatan Siak IV, HPL Waduk Tenayan Raya, HPL tanah perkuburan Tionghoa, dan konsolidasi tanah (KT) di Jalan 70.
Berita Lainnya +INDEKS
9.184 ASN Mengaji Al Mulk, Wako Agung Kembali Raih Rekor MURI
PEKANBARU - Setelah Kue Talam Durian, Wako Agung kembali menerima Rekor MURI kedua dalam rangka h.
Pemko Pekanbaru Perbarui DTSEN Secara Berkala, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sos.
Libatkan Berbagai Pihak, Pemko Pekanbaru Perkuat Pencegahan LGBT
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam melakukan upaya penceg.
Pemko Pekanbaru Gelar Cek Kesehatan Gratis di Universitas Hangtuah
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menggelar Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Universita.
Dua Warga Meninggal Akibat Diare, Pemko Pekanbaru Langsung Turun Tangan
PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bergerak cepat menangani kasus diare yang men.
Wawako Pekanbaru Tinjau Pelaksanaan MPLS di Sejumlah Sekolah
PEKANBARU - Para peserta didik baru di Kota Pekanbaru mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekola.







