pilihan +INDEKS
Disdik Riau Keluarkan Surat Edaran Larangan Sekolah Jual Seragam Siswa
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Riau kembali menegaskan komitmennya untuk meringankan beban biaya pendidikan masyarakat. Menjelang dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027, seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Riau dilarang menjual, menyediakan, atau mewajibkan peserta didik membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8/DISDIK/2026 tentang Pakaian Seragam Sekolah pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB yang diterbitkan Disdik Riau sebagai pedoman bagi seluruh satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Erisman Yahya mengatakan surat edaran itu diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memberikan keleluasaan kepada orang tua dalam memenuhi kebutuhan seragam sekolah anak tanpa adanya kewajiban membeli dari pihak tertentu.
"Kami menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menjual, menyediakan, ataupun mewajibkan orang tua membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu. Orang tua memiliki kebebasan untuk membeli atau membuat sendiri seragam sekolah sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Erisman menegaskan bahwa pengadaan seragam pada prinsipnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Namun demikian, pemerintah tetap membuka ruang bantuan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
"Pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Namun pemerintah dan masyarakat dapat membantu, terutama bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi," katanya.
Selain melarang praktik penjualan seragam oleh sekolah, Disdik Riau juga mengingatkan agar satuan pendidikan tidak mewajibkan peserta didik membeli seragam baru setiap kali naik kelas atau saat penerimaan peserta didik baru.
Langkah tersebut diambil untuk mencegah munculnya biaya tambahan yang berpotensi memberatkan orang tua, terutama pada awal tahun ajaran ketika kebutuhan pendidikan anak biasanya meningkat.
Disdik Riau menilai kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Orang tua diberikan kebebasan memilih tempat membeli atau menjahit sendiri seragam sekolah sesuai model, warna, dan atribut yang telah ditetapkan.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga proses penerimaan peserta didik baru dan kegiatan belajar mengajar berjalan lancar, tertib, serta tidak menambah beban biaya yang tidak diperlukan bagi masyarakat.
Kebijakan ini juga menjadi bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Riau dalam memastikan akses pendidikan yang lebih terjangkau bagi seluruh peserta didik, sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih nyaman dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Berita Lainnya +INDEKS
BPS Riau Catat Kunjungan Wisman Agustus 2026 Naik 3,08 Persen
PEKANBARU — Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat jumlah kunjungan wisata.
Pemprov Riau Apresiasi Sinergitas dan Kinerja TNI
PEKANBARU - Tentara Nasional Indonesia (TNI) genap berusia 81 tahun pada 5 Oktober 2026, yang dip.
Kualitas Udara Berbahaya, Pemprov Riau Sebar Masker Di Lima Titik
PEKANBARU — Dinas Kesehatan Provinsi Riau membagikan 5.000 lembar masker gratis di lim.
Ketua Umum LPTQ Riau Dampingi Langsung Peserta di Hari Pertama MTQ Nasional 2026
SEMARANG- Kafilah Provinsi Riau memulai perjuangan pada hari pertama perlombaan Musabaqah Tilawat.
Pemprov Riau Sabet Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemenkum RI
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menorehkan prestasi .
Riau Raih Apresiasi Nasional Duta SMA 2026
PEKANBARU - Provinsi Riau kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. .







