pilihan +INDEKS
Jelang Aksi Demo, FPMPH-R Surati Polda Riau Terkait Status DPO Kades Desa Terantang
PEKANBARU – Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum-Riau (FPMPH-R) menyorot status tersangka dan DPO, yang disandang dua oknum Kepala Desa Terantang yang masih aktif dan nonaktif.
Sorotan itu atas dugaan keduanya sampai saat ini masih berkeliaran meski berstatus DPO.
Korlap Aksi FPMPH-R, Taufik Hidayat mengungkap mantan Kades Terantang tersebut berinisial AD dan Kades terpilih berinisial MY, yang diduga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dalam persoalan ini dapat kami jelaskan bahwa ada ketidakpastian hukum yang terjadi di Provinsi Riau, Kabupaten Kampar dan khususnya di Desa Terantang, Kecamatan Tambang," kata Taufik, Kamis (23/6/2022).
Menurut Taufik, merujuk kembali ke tahun 2017 dalam Putusan Nomor 71/Pid.B/2017/PN Bkn sesuai pasal 170 Ayat (1), KUHP terkait pengrusakan rumah Sawarni, ditetapkan beberapa terdakwa dan beberapa DPO.
Lanjut Taufik, yang menjadi pertanyaan pihaknya adalah status DPO terhadap saudara AD merupakan ex Kades Terantang dan MY Kades Terantang terpilih yang terkesan dibiarkan begitu saja.
"Sampai saat ini tidak ada proses hukum yang dijalani keduanya, dan malah berkeliaran, semenjak ditetapkan sebagai DPO dari tahun 2017 sampai dengan sekarang,” katanya.
Lebih ironis, lanjut Taufik, dua orang tersebut masih bisa menjabat sebagai Kepala Desa tanpa tahu status DPO, saat proses seleksi berjalan.
“Kita sudah menyurati Kapolresta Pekanbaru Cq Kasat Intelkam untuk melakukan aksi pada Kamis tanggal 30- 06-2022 di Mapolda Riau,” katanya.
Pihaknya dari FPMPH-R, kata Taufik, akan menuntut Kapolda Riau melalui Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau untuk segera menangkap AD dan MY berdasarkan putusan nomor 71/PID.B/2017/PN BKN.
Selain itu, pihaknya juga meminta Pj Bupati Kampar melalui Dinas PMD Kampar untuk meninjau ulang saudara MY yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Terantang.
“Terakhir, kami meminta Pj Bupati Kampar untuk memberhentikan MY sebagai Kades Terantang dikarenakan terlibat dalam persoalan Hukum,” pintanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemdes Dinas PMD Kampar, Zamhur belum memberi tanggapan.
Berita Lainnya +INDEKS
BPS Riau Catat Kunjungan Wisman Agustus 2026 Naik 3,08 Persen
PEKANBARU — Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat jumlah kunjungan wisata.
Pemprov Riau Apresiasi Sinergitas dan Kinerja TNI
PEKANBARU - Tentara Nasional Indonesia (TNI) genap berusia 81 tahun pada 5 Oktober 2026, yang dip.
Kualitas Udara Berbahaya, Pemprov Riau Sebar Masker Di Lima Titik
PEKANBARU — Dinas Kesehatan Provinsi Riau membagikan 5.000 lembar masker gratis di lim.
Ketua Umum LPTQ Riau Dampingi Langsung Peserta di Hari Pertama MTQ Nasional 2026
SEMARANG- Kafilah Provinsi Riau memulai perjuangan pada hari pertama perlombaan Musabaqah Tilawat.
Pemprov Riau Sabet Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemenkum RI
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menorehkan prestasi .
Riau Raih Apresiasi Nasional Duta SMA 2026
PEKANBARU - Provinsi Riau kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. .







