pilihan +INDEKS
Dishub Pekanbaru Ingatkan Pemilik Angkutan Barang dan Orang Patuhi Aturan
![Dishub Pekanbaru Ingatkan Pemilik Angkutan Barang dan Orang Patuhi Aturan](http://beritaterkiniriau.com/assets/berita/original/77067396978-34206-news-dishub-pekanbaru-ing.jpeg)
PEKANBARU, BeritaTerkiniRiau.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, mengingatkan kepada pemilik angkutan barang dan orang/penumpang agar mematuhi aturan berlaku.
Sebab dari beberapa kali razia gabungan, masih banyak angkutan barang dan orang seperti bus pariwisata yang tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Ada juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) nya mati. Untuk itu, kita menghimbau kepada pemilik angkutan barang dan orang atau penumpang seperti bus pariwisata, lengkapilah surat-surat sesuai aturan yang ada," pinta Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala Bidang Angkutan Khairunnas, Jumat (7/6/2024).
Kemudian, kata dia, pemilik angkutan barang juga diminta mengingatkan para supirnya supaya tidak melintas di jalan dalam kota sesuai waktu yang ditentukan mulai pukul 05.00 hingga pukul 22.00 WIB.
"Kasilah pengertian kepada para supir. Karena kebanyakan alasan supir, bos (pemilik angkutan) tidak ada ngasih tau," ujar Khairunnas.
Seperti diketahui, tim gabungan dari Dishub Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Riau, Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru serta Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (Satker P2JN) Riau, sejak Mei lalu telah melakukan penertiban terhadap truk Over Dimension Over Load (ODOL) yang masih melintas di jalan dalam kota.
Selain truk ODOL, angkutan orang seperti bus pariwisata juga dilakukan pemeriksaan untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Sejauh ini, tim gabungan sudah berhasil menindak ratusan truk ODOL dan angkutan barang yang melanggar.
Untuk larangan truk ODOL atau truk bertonase melintas di jalan dalam kota merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.
Berdasarkan SK dimaksud, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Berita Lainnya +INDEKS
Penyuluhan Hukum di Desa Terantang Kampar oleh Tim KBM Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru
Kampar, beritaterkiniriau.co.
Mahasiswa Polbeng Lolos Program Pendanaan PKM Tingkat Nasional
BENGKALIS, beritaterkiniriau.com – Tiga ma.
Sekdako Pekanbaru Buka Sosialisasi Penyelesaian Hukum Pengadaan Barang dan Jasa
PEKANBARU, beritaterkiniriau.com - Sekretar.
Satpol PP Pekanbaru Hadiri Pengukuhan dan Pelantikan Supeltas di Halaman RSDC Polda Riau
PEKANBARU, beritaterkiniriau.com - Kepala S.
Sudah Lakukan Modifikasi Cuaca Tapi Hujan tak Kunjung Turun, Ini Penjelasan BPBD Riau
PEKANBARU, beritaterkiniriau.com - Panas ekstrem.
Petugas Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla di Rohil, 37 Hektare Lahan di 6 Kecamatan Terbakar
BAGANSIAPIAPI, beritaterkiniriau.com - Kebakaran.